28 Mei 2008
Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang
UU No.26 Tahun 2007 Pasal 68 (1) menyebutkan mengenai keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membantu penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran tindak pidana di bidang penataan ruang. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, maka dibentuklah suatu tim yang bertugas untuk melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan tugas PPNS Penataan Ruang. Dalam proses penyusunannya, tim ini merasa perlu untuk mendapatkan masukan yang memadai mengenai kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan tugas PPNS. Oleh karenanya, pada hari rabu (26/05/2008), diselenggarakan suatu forum diskusi dengan mengundang beberapa instansi terkait, yakni Depkumham, Polri, Dephut serta Depdagri. Forum ini sendiri dipimpin oleh DR. Dadang Rukmana Kabag Hukum Ditjen PR, turut hadir pula Ir. Rezeki P., MSc., MM., Kasubdit Pemb. Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Wilayah III.
Pemaparan awal dilakukan oleh Jusrida Tara, SH., M.Hum., Direktur Pidana Depkumham RI, yang memaparkan mengenai tugas dan kewenangan PPNS. Kemudian, dilanjutkan oleh pemaparan dari Kombes Pol. M. Jaelani dari Mabes Polri, yang menjelaskan mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pembinaan PPNS oleh Polri. Dalam penjelasannya, Djaelani mengatakan bahwa PPNS dalam melaksanakan tugasnya harus dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, hal ini terkait dengan kedudukan PPNS yang bertugas membantu polri dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang penataan ruang.
Pemaparan selanjutnya diberikan oleh Fachrurrozi dari Dephut, yang menekankan kepada aspek pengalaman yang dimiliki oleh Dephut tentang PPNS. Seperti telah diketahui, Dephut sudah sejak lama memiliki kelembagaan PPNS, sehingga memiliki pengalaman yang mencukupi dari mulai pembinaan, pendidikan dan pelatihan, mekanisme pelaksanaan tugas hingga hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam perjalanan.
Di akhir diskusi, Rezeki menyatakan bahwa hasil diskusi ini akan diolah sebagai masukan terhadap draft pedoman pelaksanaan tugas PPNS Penataan Ruang, sehingga nantinya akan lebih memperkaya muatan pedoman tersebut.(Rz/Wnd)
Sumber : admintaru_280508
Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita