DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

28 Juli 2008

Menteri PU Buka Rakornas Penataan Ruang Pusat dan Daerah di Gorontalo

Perencanaan tata ruang merupakan kunci yang menentukan tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan dari penataan ruang itu sendiri. Makin baik kualitas perencanaan tata ruang, maka peluang terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan pun akan semakin besar. Disamping itu, keberhasilan suatu perencanaan tata ruang juga sangat bergantung pada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam melaksanakan rencana yang telah dibuat. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Menteri PU Djoko Kirmanto, saat membuka rakornas penataan ruang pusat dan daerah di hotel Quality Gorontalo, pada Rabu (23/07/08).

Acara rakornas tersebut selain dihadiri oleh Menteri PU, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad serta para pejabat di lingkungan pemda Propinsi Gorontalo, juga dihadiri oleh Dirjen Bangda Depdagri Syamsu Arif Rivai, Deputi bid. Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kamenko Perekonomian Bambang Susantono, Deputi Pengembangan Regional dan Otda Bappenas Max H. Pohan, Direktur Penataan Ruang Nasional Iman Soedradjat, dan Direktur Penataan Ruang Wilayah III Wahyono Bintarto.

Terkait dengan keluarnya UU No. 26/2007 mengenai penataan ruang, Menteri PU berharap agar tidak perlu dipertentangkan dengan UU No. 32/2004 mengenai pemerintahan dan otonomi daerah. “Keduanya harus saling menopang dan menilai positif antara satu dengan lainnya. Yang harus dihindari adalah ‘Vested Interest’ atau kepentingan politik tertentu, sehingga penataan ruang menjadi tidak bagus dan merusak tatanan yang sudah ada, dan jangan sampai ada ekosistem yang rusak akibatnya”, begitu himbau Menteri PU.

Menteri PU yang juga bertindak selaku ketua tim teknis Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) menyatakan berencana memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, untuk menelaah rancangan perda tata ruang. “Sifatnya sama dengan menjalankan dekonsentrasi seperti tercantum dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah”, ungkapnya dihadapan peserta rakornas dari 33 propinsi se-Indonesia. Disamping itu, dalam penyusunan raperda dan rencana tata ruang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada, sehingga semua pihak dapat mengetahui secara jelas pelaksanaan pembangunan di daerahnya

Kemudian dalam pernyataannya, Gubenur Gorontalo menyatakan bahwa yang namanya tata ruang itu sangat penting dalam menyusun program pembangunan. “Sulawesi sudah melakukannya selama dua tahun terakhir dengan memperkuat 10 komoditi yang ditetapkan bersama. Dengan demikian daearah-daerah yang ada di Sulawesi bisa bersama-sama berkembang dan terjadi interaksi antara satu dengan lainnya. Tata ruang juga menyangkut kapasitas ekonomi sebuah daerah dan tidak sekadar memperkuat komoditas, tapi juga harus berkualitas sehingga bisa bersaing dalam hal mutu“,Ujarnya.

Terdapat tiga strategi yang dibangun terkait dengan penataan ruang, yaitu pertama, dibidang pendidikan dengan kurikulum berbasis kawasan, kedua, menjaga stabilitas ekonomi jangan sampai ada monopoli, ketiga, menerapkan pemerintahan yang transparan dan selalu interaktif dengan masyarakat.

Deputi Pengembangan Regional dan Otda Bappenas Max Pohan menambahkan bahwa, peran dan kedudukan tata ruang dalam sistem perencanaan pembangunan sangat penting karena memuat visi, misi dan arah pembangunan. Dikarenakan rencana tata ruang merupakan produk perencanaan ruang yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan ruang, sehingga segala bentuk perencanaan pembangunan di daerah harus mengacu kepada rencana tata ruang yang berlaku. (Ind/Rz)

Sumber : admin_280708

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita