29 Juli 2008
Kebijakan Pro Lingkungan Kabupaten Kuningan
Kabupaten Kuningan mengembangkan suatu kebijakan inspiratif, visioner, dan berani dalam penataan ruang wilayahnya, dengan mengambil tema konservasi sebagai visi pengembangan wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Bangunan Kabupaten Kuningan Ir.Kuswandi.Y,MPd yang mewakili Bupati Kunigan pada acara Diskusi Teknis Advokasi Penyelenggaraan Penataan Ruang di Wilayah II yang diadakan pada tanggal 22 sampai 24 Juli di Tirta Sanita Hotel, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dalam paparannya Ir.Kuswandi menjelaskan bahwa Kabupaten Kuningan telah menetapkan visi sebagai Kabupaten konservasi sejak 10 tahun yang lalu. Sebesar 31% dari luas wilayah kabupaten merupakan area hutan dan hanya 8,22% dari luas wilayah yang merupakan area permukiman.
Kegiatan Diskusi Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Penataan Ruang Wilayah II ini dihadiri oleh 64 peserta yang terdiri dari 34 peserta wakil masing-masing instansi Propinsi/Kabupaten dan Kota di wilayah Banten,Jawa Barat,dan Jawa Tengah, 15 orang Tim Teknis Penyusunan RTRW Kabupaten Kuningan, 12 orang dari Direktorat Penataan Ruang Wilayah II, dan 4 orang dari konsultan. Sebagai narasumber pada acara tersebut adalah ahli perencanaan wilayah dari perguruan tinggi seperti Ir.Hetifah Sjaifudian,PhD, Ir.IwanKustiwan,MT, Ir.Ermaula,MT, Ir.Imam Pranoto,
dan Ir.Ahmad Setiobudhi,MT. Materi yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan Penyelenggaraan Penataan Ruang yaitu Teknik Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota, Teknik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang , Teknik Penyusunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, dan Teknik Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Acara dibuka oleh Direktur Penataan Ruang Wilayah II, Ir.Sri Apriatini Soekardi,MM yang menjelaskan tujuan kegiatan advokasi sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi aparat pemerintah daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan penataan ruang terhadap ketentuan dan persyaratan penyusunan RTRW Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Selain di kabupaten Kuningan,kegiatan advokasi penyelenggaraan penataan ruang wilayah Jawa Bali tahun ini rencananya juga akan diselenggarakan di Jogjakarta pada tanggal 19 sampai 21 Agustus 2008 untuk Provinsi DIY,Jawa Timur, dan Bali. Agenda acara berupa penyampaian materi dari para narasumber, diskusi kelompok oleh para peserta dan sebagai penutup disampaikan best practice dari Pemda yang dianggap berhasil dalam penataan ruangnya.
Pemda Kuningan yang memiliki semboyan “sasanti rapih winangun kertaraharja” -yang berarti membangun area yang tertata dan tertib,sebagai upaya menuju tatanan masyarakat sejahtera dan makmur,- ke depan menargetkan untuk mewujudkan agar 52% dari luas wilayahnya sebagai kawasan lindung.
Sebagai wilayah hulu yang berfungsi sebagai penyangga kota Cirebon dan kawasan resapan air, Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat menyadari perlunya menjaga wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai catchmen area. Untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Kuningan mengembangkan model pengelolaan hutan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama sehingga program pelestarian menjadi lebih terjaga dan dapat diterima oleh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga sedang mengembangkan kebun raya selain Taman Nasional Gunung Ciremai, bekerja sama dengan pihak LIPI seluas 1180 ha diKabupaten Kuningan.
Program Pemerintah Kabupaten Kuningan lainnya adalah program pengantin peduli lingkungan yang mewajibkan setiap pasangan pengantin untuk menanam 10 pohon baik di lahan sendiri maupun di lahan desa yang telah berhasil menanam 200.000 pohon dan menghantarkan Bupati Kuningan memperoleh penghargaan dari Menteri Kehutanan.
Upaya pemerintah kabupaten Kuningan tidak hanya berhenti disitu,karena hingga saat ini pemerintah semakin menggiatkan program pengembangan jasa lingkungan yang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, dan pengembangan kebun bibit yang akan diarahkan kemudian sampai ke tingkat anak sekolah.
Seluruh program dari Pemerintah Kabupaten Kuningan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lainnya dalam menentukan kebijakan penataan ruangnya.
Inovasi dari pemerintah daerah dan masyarakat dibutuhkan untuk mewujudkan program pembangunan sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman,nyaman,produktif dan berkelanjutan sesuai dengan amanat UU No.26 tahun 2007 dapat segera terwujud. (Dn)
Sumber : admintaru_290708
Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita