31 Juli 2008
Semangat UU Penataan Ruang No. 26/2007 untuk generasi yang akan datang
Ruang yang sebaik-baiknya bukan hanya untuk seluruh warga tetapi juga untuk anak cucu kita. Oleh karenanya, memikirkan ruang itu tidak hanya karena baru teringat pada hari ini yang bertepatan dengan hari anak nasional, tetapi juga sebetulnya sudah lama kita harus memikirkan akan hal ini.
Wujud dari hal tersebut adalah dengan diperbaharuinya UU No. 24/1992 dengan UU penataan ruang yang baru No. 26/2007, yang sudah mengakomodir kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang. Demikian disampaikan DR. Ir. Ruchyat Deni Dj, M.Eng, Sesditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, sebagai narasumber bersama Ir. A. Rahman Syagaf, anggota komisi V dari fraksi PPP DPR, dalam program dialog di radio Trijaya FM, (23/07/08).
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa dalam UU penataan ruang yang baru No. 26/2007 telah termuat bagaimana mengatur ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. ”Ketika berbicara berkelanjutan, yang terjadi adalah tidak untuk saat sekarang, tapi untuk kepentingan anak cucu kita dimasa yang akan datang”, begitu ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen penataan ruang sedang menggodok 6 (enam) rancangan PP, yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 26/2007. Enam PP tersebut antara lain, pertama mengenai rencana tata ruang nasional, kedua mengenai rencana kawasan pertahanan keamanan, ketiga mengenai ketelitian peta, keempat tentang peran masyarakat, kelima mengenai penata gunaan tanah, penata gunaan air dan penataan ruang udara, keenam tentang peraturan pelaksanaan lainnya. Yang baru keluar dari keenam PP tersebut, barulah PP tentang RTRWN yang belum lama ini disahkan. Dan sisanya ada lima PP yang secepatnya diselesaikan pada tahun 2008 ini.
Deni menambahkan, dalam UU ini tidak ada kepentingan lain, tapi semata-mata untuk kepentingan anak cucu kita. Sehingga kita harus mengerti bahwa UU ini untuk proses perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan ruang yang terbaik untuk generasi yang akan datang.
Kemudian menurut Rahman Syagaf, nantinya apabila ada perda mengenai rencana tata ruang baik di provinsi, kabupaten dan kota telah direvisi sesuai dengan UU No. 26/2007, maka semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada harus disesuaikan dalam waktu tiga tahun sebagai masa transisi.(Ind/Rz)
Sumber : admintaru_310708
Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita