24 Juni 2019
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan kebijakan satu peta (KSP) sudah selesai dilakukan. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki bilang, selesainya kebijakan itu seiring dengan peluncuran geoportal kebijakan satu peta oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 lalu.
Geoportal itu berisi 85 peta tematik dari 19 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi seluruh Indonesia. Geoportal KSP menjadi geoportal acuan seluruh lembaga atau masyarakat yang membutuhkan Satu Peta Indonesia.
KSP sendiri terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu kompilasi (pengumpulan peta tematik), integrasi (koreksi peta tematik terhadap peta dasar), dan sinkronisasi alias penyelesaian permasalahan yang tumpang tindih antar tematik.
"Kebijakan satu peta target sampai tahap integrasi sudah selesai," kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki, Senin (24/6).
Hanya saja, Abdul mengaku bahwa saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian beserta stakeholder terkait tengah melakukan pembahasan mekanisme penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar peta tematik atau pada tahap sinkronisasi.
"Tetapi yang sekarang kita perlu sepakati adalah rule base penyelesaian permasalahannya," ucap dia.
Abdul mencontohkan, saat ini terdapat sekitar 10 juta hektar yang memiliki permasalahan tumpang tindih wilayah di Kalimantan. Melalui mekanisme penyelesaian (rule base) itu nantinya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih tersebut.
Ia mengatakan, permasalahan tumpang tindih itu diantaranya berkaitan dengan perbedaan batas-batas lahan hak guna usaha (HGU), lahan hak guna bangunan (HGB), dan kawasan hutan.
"Misalnya antara kawasan hutan dan HGU tumpang tindih, siapa yang salah? Apakah HGU atau hutan? Ini harus diteliti dulu. Untuk meneliti itu perlu ada mekanisme penyelesaian (rule base). Ini yang harus disepakati rule base penyelesaiannya," kata dia.
Abdul bilang, belum mengetahui kapan mekanisme penyelesaian itu selesai dirumuskan. Pasalnya, ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR, tetapi merupakan tanggung jawab lintas kementerian dan seluruh pemerintah daerah.
Nantinya, jika mekanisme penyelesaian permasalahan telah disepakati, cepat atau lambatnya penyelesaian permasalahan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sumber : kontan.co.id
8 Juli 2020
11 Juni 2020
19 Maret 2019
18 Januari 2019
17 Januari 2019
18 Maret 2023
PERCEPAT INVESTASI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, KEMENTERIAN ATR/BPN DORONG KETERSEDIAAN RDTR
24 Maret 2023
MENTERI ATR/KEPALA BPN SERAHKAN DOKUMEN PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW PROVINSI JAMBI
21 Maret 2023
DITJEN TATA RUANG GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA TINDAK LANJUT PENYELESAIAN RDTR
17 Maret 2023
DIRJEN TATA RUANG : RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR MOMENTUM UNTUK MENETAPKAN PEMBANGUNAN 20 TAHUN MENDATANG
15 Juni 2022 | https://www.liputan6.com/bisni
RESHUFFLE KABINET: HADI TJAHJANTO JADI MENTERI ATR/BPN, DIHARAPKAN BISA TUMPAS MAFIA TANAH
27 Maret 2022 | https://bisnis.tempo.co/read/1
KEMENPAN RB TETAPKAN JAM KERJA ASN PADA RAMADAN 2022, SIMAK ATURAN LENGKAPNYA
25 Januari 2022 | https://money.kompas.com/read/
VARIAN OMICRON MELONJAK, MENKO AIRLANGGA: TINGKAT KESEMBUHAN 96,40 PERSEN, TAPI HARUS TETAP WASPADA
17 Januari 2022 | https://nasional.kontan.co.id/
PEMERINTAH UMUMKAN NAMA IBU KOTA BARU: NUSANTARA