5 September 2020
Mewujudkan konsep kota sehat pasca pandemi membutuhkan dukungan aspek sosial dan lingkungan, khususnya pemerintah (pusat dan daerah) dalam mewujudkan konsep kota yang sehat bagi masyarakatnya melalui penyediaan fasilitas publik dan pelayanan kesehatan yang memadai serta partisipasi masyarakat dalam mendukung terlaksananya kota sehat yang ideal.
Dalam penyediaan fasilitas publik, maka perencanaan spasial wilayah perkotaan menjadi salah satu tools pemerintah, bersama dengan masyarakat untuk mewujudkan kota yang sehat. “Untuk mewujudkan kebijakan tata ruang dan pengembangan kota sehat dalam tatanan kenormalan baru di masa mendatang, tentunya kami masih mengkaji dan membutuhkan referensi yang cukup dari berbagai sektor serta hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pasca pandemi ini” ungkap Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki saat menjadi narasumber dalam webinar Pengembangan Kota Sehat dalam Tatanan Kenormalan Baru, Rabu (2/9). Webinar ini diselenggarakan melalui telekonferensi oleh Kelompok Keilmuan Perencanaan, Perancangan dan Manajemen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota ITERA dengan menghadirkan beberapa narasumber lain seperti Dr. Iwan Kustiwan, akademisi perencanaan wilayah dan kota Insitut Teknologi Bandung dan Dr. Sonny Priajaya Warouw selaku Tim Pembina Kota/Kabupaten Sehat Kementerian Kesehatan RI.
Merujuk kepada imbauan WHO dimana physical distancing merupakan salah satu mekanisme paling efektif dalam pencegahan pandemi Covid19, namun dalam skala kota, kepadatan (density) tidak serta merta menyebabkan infeksi yang lebih tinggi. Sebaliknya, berbagai penelitian menunjukkan urban sprawling justru memiliki dampak yang lebih buruk karena berpotensi menyebarkan Covid-19 ke area lain yang lebih tidak siap menangani pandemi.
Dalam konteks perencanaan wilayah kota, konsep demarkasi penggunaan lahan dapat diimplementasikan dimana adanya pemisahan antara masing-masing blok (perumahan, perdagangan & jasa, perkantoran, industri) secara agregat untuk mencegah transmisi penyebaran Covid-19 secara lokal. Dengan begitu, jika diperlukan adanya lockdown untuk satu area/blok, hal tersebut akan memudahkan pelaksanaan dan menghambat penyebaran.
Kamarzuki menambahkan, nantinya kebijakan yang dihadirkan tidak serta merta merubah tatanan konsep di pola ruangnya, namun fokus penekanannya adalah di pengelompokan peruntukan. “Penegasan penguatan yang diperlukan, zona perdagangan jasa harus berdiri sendiri begitupun dengan zona pemukiman. Maka jika nanti terjadi klaster di salah satu zona, tidak menghambat supply bahan baku nya. Untuk menyiasati hal tersebut, konsep mixed land use dan high density tetap dapat diterapkan dengan melakukan pemisahan sub-blok berdasarkan fungsi agar dapat memudahkan dalam upaya memutuskan rantai penyebaran Covid-19 lokal,”.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Iwan Kustiwan, akademisi perencanaan wilayah dan kota Insitut Teknologi Bandung menjelaskan bagaimana integrasi antara urban planning dengan public health harus sinkron dan linier antara pembangunan dan perencanaan tata kota kedepan. “Untuk tercapai kota yang sehat maka karakteristik seperti sanitasi lingkungan dan pengelolaan persampahan yang baik, pedestrian yang layak dan nyaman serta RTH minimal itu harus terpenuhi. Kawasan tak terbangun dan ruang terbuka hijau perlu dipertahankan keberadaannya,”.
Pada akhirnya, pengaruh pandemi dan penataan kota tentunya harus dipertimbangkan dari sisi masyarakat. Kementerian Kesehatan, menurut Sonny Priajaya selaku Tim Pembina Kota/Kabupaten Sehat, sudah sejak lama menyuarakan tentang gerakan pola hidup bersih dan sehat bahkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi. “Bagaimana seluruh lapisan masyarakat ini dapat adaptif menerapkan konsep protokol kesehatan dengan disiplin, meningkatkan kepedulian dan perubahan gaya hidup di semua tatanan ini yang terus kita tekankan” tutup Sonny.
Sumber : Sekretariat Dirjen Tata Ruang
24 Maret 2023
MENTERI ATR/KEPALA BPN SERAHKAN DOKUMEN PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW PROVINSI JAMBI
21 Maret 2023
DITJEN TATA RUANG GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA TINDAK LANJUT PENYELESAIAN RDTR
18 Maret 2023
PERCEPAT INVESTASI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, KEMENTERIAN ATR/BPN DORONG KETERSEDIAAN RDTR
17 Maret 2023
PERAN RENCANA TATA RUANG DALAM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DENGAN PRINSIP RIGHT, RESTRICTION, AND RESPONSIBILITY (3R)
17 Maret 2023
DIRJEN TATA RUANG : RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR MOMENTUM UNTUK MENETAPKAN PEMBANGUNAN 20 TAHUN MENDATANG
18 Maret 2023
PERCEPAT INVESTASI DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, KEMENTERIAN ATR/BPN DORONG KETERSEDIAAN RDTR
24 Maret 2023
MENTERI ATR/KEPALA BPN SERAHKAN DOKUMEN PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW PROVINSI JAMBI
21 Maret 2023
DITJEN TATA RUANG GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA TINDAK LANJUT PENYELESAIAN RDTR
17 Maret 2023
DIRJEN TATA RUANG : RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR MOMENTUM UNTUK MENETAPKAN PEMBANGUNAN 20 TAHUN MENDATANG
15 Juni 2022 | https://www.liputan6.com/bisni
RESHUFFLE KABINET: HADI TJAHJANTO JADI MENTERI ATR/BPN, DIHARAPKAN BISA TUMPAS MAFIA TANAH
27 Maret 2022 | https://bisnis.tempo.co/read/1
KEMENPAN RB TETAPKAN JAM KERJA ASN PADA RAMADAN 2022, SIMAK ATURAN LENGKAPNYA
25 Januari 2022 | https://money.kompas.com/read/
VARIAN OMICRON MELONJAK, MENKO AIRLANGGA: TINGKAT KESEMBUHAN 96,40 PERSEN, TAPI HARUS TETAP WASPADA
17 Januari 2022 | https://nasional.kontan.co.id/
PEMERINTAH UMUMKAN NAMA IBU KOTA BARU: NUSANTARA