DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

5 November 2020

REVIEW PEDOMAN RUANG TERBUKA NON HIJAU: PERHATIKAN ASPEK SUSTAINABILITY DAN ASPEK LOKAL

Permasalahan kawasan perkotaan adalah pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi, sehingga membutuhkan penataan ruang dengan perhatian khusus terutama terkait dengan penyediaan kawasan hunian, fasilitas umum, serta ruang-ruang terbuka (open space) untuk menunjang aktivitas masyarakat. Namun, terbatasnya ketersediaan lahan perkotaan membuat sulitnya daerah dalam memenuhi kebutuhan ruang terbuka baik dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).

RTNH menurut Permen PU No. 12 Tahun 2009 adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori. Melihat kondisi dan kebutuhan saat ini, Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan yang diatur dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2009 dianggap sudah tidak relevan lagi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Review Pedoman RTNH untuk menghimpun masukan dari stakeholder terhadap penyusunan pedoman RTNH. Acara kali ini merupakan FGD ke-4 dengan turut mengundang beberapa narasumber diantaranya yaitu Iwan Rudianto, ST., M. Sc selaku akademisi dari Universitas Diponegoro dan Dr. Ing. Ir. Bambang Soemardiono, akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

“Kondisi perkotaan saat ini semakin padat. Sudah seharusnya kita dapat menata kota lebih indah, karena perkotaan ini sebetulnya adalah masa depan kita sekaligus pusat pertumbuhan yang tentunya harus kita atur lagi”, tegas Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Dwi Hariyawan saat membuka acara. Beliau juga menyampaikan harapannya untuk menggabungkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) RTH dan RTNH agar kedepannya dapat lebih efisien. Pedoman ini nantinya juga akan menjadi acuan daerah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pada FGD ini fokus membahas pengaturan penyediaan RTNH dalam RTR dan kriteria RTNH di kawasan perkotaan. “Kita membutuhkan RTH dan RTNH karena penduduk kota yang semakin meningkat, artinya membutuhkan more land for different activities. Nah, ini lah kemudian yang menjadi pentingnya RTR apakah mengatur more land ke arah more public atau more private land,” ujar Iwan.

Kemudian Iwan juga menambahkan bahwa secara konsep spasial pusat kegiatan tidak direkomendasikan terpusat di satu daerah. Harapannya, pusat kegiatan sosial bisa terjadi di tempat lain yang merupakan suatu pusat lingkungan tersendiri. “Perlu ada regulasi yang mengatur bahwa RTNH tidak boleh terpusat, fungsinya adalah untuk menyebar aktivitas, supaya tidak di satu tempat saja,” tegasnya.

Sejalan dengan Iwan, Bambang menyampaikan bahwa pentingnya ruang terbuka yang bisa diakses sebesar-besarnya oleh publik. “RTNH itu seperti psychological parking space, masyarakat sehari-hari sudah bekerja sehingga membutuhkan parkir psikologis yang disebut public space,” tegas Bambang. Hal penting yang menjadi perhatian adalah RTNH harus memperhatikan aspek sustainability dan juga aspek lokal. Bagaimana pemeliharaannya perlu diperhatikan dan pentingnya menggunakan lokalitas serta kebanggaan daerah masing-masing.

Melalui FGD ke-4 review pedoman RTNH ini memperoleh pengetahuan mengenai batasan muatan substansi pedoman RTNH serta kesimpulan yaitu RTH dan RTNH merupakan dua hal yang tidak perlu dipisahkan, namun sebaiknya diintegrasikan dengan memperkuat fungsi masing-masing. Seperti fungsi ekologis yang diperkuat pada RTH, dan fungsi sosial pada RTNH. Harapannya, masukan substansi dari para ahli akan menjadi masukan berguna dalam menyusun pedoman baru ini yang lebih inovatif dan efisien sehingga dapat menjadi acuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan RTNH.


Sumber : Dit. Perencanaan Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita