11 Mei 2021
DORONG PERTUMBUHAN EKONOMI, SATGAS PERCEPATAN INVESTASI AKAN LANGSUNG BEKERJA
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Pembentukan Satgas ini sebagai upaya pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Selain itu, untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengemuka dalam Rapat Pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/5).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan Satgas Percepatan Investasi telah bekerja dengan melanjutkan eksekusi proyek-proyek mangkrak. Berdasarkan data BKPM, pihaknya telah berhasil mengeksekusi Rp. 517,6 triliun atau sekitar 73 persen dari total investasi mangkrak yang tercatat mencapai Rp. 708 triliun. “Pelaksanaan rapat pembahasan ini merupakan salah satu langkah percepatan penanganan permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh PMDN yang bergerak di bidang industri baja. Harapannya dengan terealisasinya investasi di Kabupaten Lampung Selatan maka akan turut mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Deputi Imam.
Ditambahkan dia, Presiden berharap melalui Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan percepatan perizinan, efisiensi dana, kepastian dan transparansi. Dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi yang stimulus, investasi akan didorong lebih merata tidak hanya di Pulau Jawa namun juga di luar Pulau Jawa serta PMDN. Lanjutnya, dengan sebaran investasi yang merata maka akan berdampak terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menyambut baik diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Pelaksanaan rapat pembahasan ini merupakan awal komitmen Ditjen Tata Ruang mendukung dan melaksanakan reformasi berusaha. Ke depan akan diselenggarakan rapat yang serupa sebagai bentuk penanganan permohonan KKPR. Menurutnya, KKPR ini fungsinya ada dua. Pertama, menggantikan izin lokasi. Kedua, menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah.
Landasan pelaksanaan KKPR adalah pasal 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, salah satunya meliputi penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Selanjutnya pada pasal 13 disebutkan bahwa penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha diantaranya meliputi KKPR. Saat ini juga sudah diterbitkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ditambahkannya, salah satu terobosan dalam PP No. 21 Tahun 2021 adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR dan dasar perizinan yang posisinya berada di hulu. Sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di lapangan. “KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut Abdul Kamarzuki menjelaskan skema pelaksanaan KKPR. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha de ngan RDTR, dengan ketentuan. Jika Kawasan sudah mempunyai RDTR maka akan langsung terbit konfirmasi KKPR. Jika tidak ada RDTR maka semua kegiatan harus melalui persetujuan KKPR, dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota, RTRW Provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR pulau/kepulauan, dan RTRWN.
Menilik permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang industri barang logam di Kabupaten Lampung Selatan akan diarahkan pada pemberian persetujuan KKPR. Hal ini mengingat Kabupaten Lampung Selatan belum memiliki RDTR.
Sumber : Dit. Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
2 Juli 2022
KEMENTERIAN ATR/BPN KEMBANGKAN KEBIJAKAN INOVATIF PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
9 Juni 2022
PENYERAHAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RDTR KAWASAN PERKOTAAN MARTAPURA, KABUPATEN OKU TIMUR
6 Juni 2022
PENYERAHAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RDTR KAWASAN PERKOTAAN MENTAWA BARU KETAPANG
14 Desember 2021
KEMBANGKAN INVESTASI DAN EKONOMI DAERAH, DJTR LAKUKAN PEMBAHASAN PENYUSUNAN RDTR PESISIR SELATAN
1 Desember 2021
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
28 Juli 2022
RDTR GEOPARK BATUR, MENYEIMBANGKAN KEGIATAN PARIWISATA DENGAN KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN
28 Juli 2022
SINKRONISASI RUANG DAN TANAH CIPTAKAN PEMBANGUNAN YANG EFEKTIF DAN TEPAT GUNA MELALUI KKPR DAN PTP
28 Juli 2022
DUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN IBU KOTA NUSANTARA, KEMENTERIAN ATR/BPN SIAPKAN RDTR IKN
27 Juli 2022
INOVASI PERENCANAAN TATA RUANG KOTA MELALUI RDTR REAL TIME, KEMENTERIAN ATR/BPN MENDAPATKAN SPECIAL ACHIEVEMENT IN GIS AWARD
15 Juni 2022 | https://www.liputan6.com/bisni
RESHUFFLE KABINET: HADI TJAHJANTO JADI MENTERI ATR/BPN, DIHARAPKAN BISA TUMPAS MAFIA TANAH
27 Maret 2022 | https://bisnis.tempo.co/read/1
KEMENPAN RB TETAPKAN JAM KERJA ASN PADA RAMADAN 2022, SIMAK ATURAN LENGKAPNYA
25 Januari 2022 | https://money.kompas.com/read/
VARIAN OMICRON MELONJAK, MENKO AIRLANGGA: TINGKAT KESEMBUHAN 96,40 PERSEN, TAPI HARUS TETAP WASPADA
17 Januari 2022 | https://nasional.kontan.co.id/
PEMERINTAH UMUMKAN NAMA IBU KOTA BARU: NUSANTARA