20 Mei 2021
IZIN TAMBANG TIDAK SESUAI RTR, KEGIATAN USAHA BERPOTENSI TERHENTI
Izin pertambangan yang sudah terbit namun tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), berpotensi tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha. Baik dalam penerbitan perizinan lingkungan maupun persetujuan pemanfaatan ruangnya. Demikian diungkapkan Analis Kebijakan Muda Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Satya Hadi Pamungkas dalam pembahasan Tindak Lanjut Penanganan Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Dalam Kerangka Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pekan lalu.
Ditambahkan Satya, “WIUP merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang telah diverifikasi administrasi dan kesesuaian tata ruangnya. Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. Izin Usaha Pertambangan diterbitkan dengan serangkaian prosedur. Lokasi diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan merupakan penciutan WIUP setelah dilakukan eksplorasi dan ditetapkan untuk operasi produksi,” jelasnya.
“Dalam kurun waktu bulan Februari-April kami telah menerima lebih dari 50 tembusan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Hal ini melatarbelakangi dilaksanakannya pembahasan tindak lanjut Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Dalam Kerangka KKPR.” ujar Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Sufrijadi pada kesempatan yang sama.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 3 mengamanatkan bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Lebih lanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 menyebutkan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UKM (Usaha Kecil Menengah) dilakukan melalui Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.
Adapun Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Sementara Persetujuan KKPR diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTRWN.
Direktorat Jenderal Tata Ruang sedang melakukan exercise terhadap ketentuan KKPR pada area pertambangan. Hal ini mengingat pada satu koordinat yang sama baik pada kedalaman yang sama maupun pada kedalaman yang berbeda dapat dilakukan beberapa kegiatan pertambangan dengan jenis komoditas yang berbeda.
Sumber : Dit. Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
2 Juli 2022
KEMENTERIAN ATR/BPN KEMBANGKAN KEBIJAKAN INOVATIF PENYUSUNAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
9 Juni 2022
PENYERAHAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RDTR KAWASAN PERKOTAAN MARTAPURA, KABUPATEN OKU TIMUR
6 Juni 2022
PENYERAHAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RDTR KAWASAN PERKOTAAN MENTAWA BARU KETAPANG
14 Desember 2021
KEMBANGKAN INVESTASI DAN EKONOMI DAERAH, DJTR LAKUKAN PEMBAHASAN PENYUSUNAN RDTR PESISIR SELATAN
1 Desember 2021
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
28 Juli 2022
RDTR GEOPARK BATUR, MENYEIMBANGKAN KEGIATAN PARIWISATA DENGAN KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN
28 Juli 2022
SINKRONISASI RUANG DAN TANAH CIPTAKAN PEMBANGUNAN YANG EFEKTIF DAN TEPAT GUNA MELALUI KKPR DAN PTP
28 Juli 2022
DUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN IBU KOTA NUSANTARA, KEMENTERIAN ATR/BPN SIAPKAN RDTR IKN
27 Juli 2022
INOVASI PERENCANAAN TATA RUANG KOTA MELALUI RDTR REAL TIME, KEMENTERIAN ATR/BPN MENDAPATKAN SPECIAL ACHIEVEMENT IN GIS AWARD
15 Juni 2022 | https://www.liputan6.com/bisni
RESHUFFLE KABINET: HADI TJAHJANTO JADI MENTERI ATR/BPN, DIHARAPKAN BISA TUMPAS MAFIA TANAH
27 Maret 2022 | https://bisnis.tempo.co/read/1
KEMENPAN RB TETAPKAN JAM KERJA ASN PADA RAMADAN 2022, SIMAK ATURAN LENGKAPNYA
25 Januari 2022 | https://money.kompas.com/read/
VARIAN OMICRON MELONJAK, MENKO AIRLANGGA: TINGKAT KESEMBUHAN 96,40 PERSEN, TAPI HARUS TETAP WASPADA
17 Januari 2022 | https://nasional.kontan.co.id/
PEMERINTAH UMUMKAN NAMA IBU KOTA BARU: NUSANTARA