24 Januari 2022
PENYERAHAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW KABUPATEN BENGKALIS, RTRW KABUPATEN KUDUS, DAN RTRW KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Jakarta,- Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042, Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042, dan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2041 di Hotel Gran Mahakam di Jakarta pada hari Rabu, (19/01/2022).
Persetujuan Substansi diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Kudus.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati dalam arahannya menyampaikan, dengan terbitnya Persetujuan Substansi ini, sangat penting bagi pihak pemerintah daerah untuk dapat menindaklanjuti dokumen RTRW ini hingga menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) hanya diberikan waktu 2 (dua) bulan untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ujar Reny.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Kementerian ATR/BPN yang dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Bengkalis terus memberikan arahan dan bimbingan.
“Dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN, dokumen RTRW kami dapat melalui proses, tahapan, dan prosedur sesuai Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ucap Bustami.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menyampaikan harapannya terhadap proses Perda RTRW Kabupaten Anambas. “Semoga setelah serah terima Persub ini, penetapan RTRW kami dapat segera disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga kami dapat cepat melangkah ke tahap selanjutnya” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Arief Budi Siswanto selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus menyatakan bahwa dokumen RTRW ini sudah ditunggu kehadirannya sebagai acuan penyusunan RDTR. “Saat ini kami sedang menyusun produk RDTR di beberapa wilayah kami. Dengan produk RTRW yang telah diperbaharui ini dapat mempermudah kami menyusun RDTR sesuai data termuktahir”.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 – 2042, Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kudus Tahun 2022 – 2042, dan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 – 2041.
Sumber : Dit. Bina Wilayah I
19 Maret 2022
RDTR SELARASKAN POTENSI WILAYAH DAN ASPEK MITIGASI BENCANA
11 Maret 2022
FASILITASI PERSETUJUAN SUBSTANSI DUKUNG PERCEPATAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG DI DAERAH
8 Maret 2022
OPTIMALKAN PELAKSANAAN UU CK
KEMENTERIAN ATR/BPN GELAR KONSULTASI PUBLIK
23 Februari 2022
DORONG PERCEPATAN INVESTASI DAN PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS MELALUI RDTR
26 Januari 2022
DITJEN TATA RUANG DORONG PENATAAN KAWASAN HULU PADA JABODETABEKPUNJUR
20 Mei 2022
KEMENTERIAN ATR/BPN PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-144
18 Mei 2022
INTRODUCTION TRAINING SIAPKAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
13 Mei 2022
SAMBUT CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG BERIKAN PENGARAHAN DAN PEMBEKALAN AWAL
28 April 2022
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG GELAR SOSIALISASI PENGUATAN DAN PENGAWASAN REFORMASI BIROKRASI
27 Maret 2022 | https://bisnis.tempo.co/read/1
KEMENPAN RB TETAPKAN JAM KERJA ASN PADA RAMADAN 2022, SIMAK ATURAN LENGKAPNYA
25 Januari 2022 | https://money.kompas.com/read/
VARIAN OMICRON MELONJAK, MENKO AIRLANGGA: TINGKAT KESEMBUHAN 96,40 PERSEN, TAPI HARUS TETAP WASPADA
17 Januari 2022 | https://nasional.kontan.co.id/
PEMERINTAH UMUMKAN NAMA IBU KOTA BARU: NUSANTARA
4 Januari 2022 | https://www.republika.co.id/be
INMENDAGRI TERBARU, STATUS PPKM DI JAKARTA NAIK JADI LEVEL 2