DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

3 Februari 2023

DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG LAKUKAN UJI PUBLIK APLIKASI GISTARU-KKPR NON BERUSAHA PADA MENU BANK TANAH

Jakarta – Pelaksanaan KKPR Non Berusaha tidak kalah pentingnya dengan KKPR Berusaha di samping juga memiliki nilai yang strategis. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan uji publik terkait aplikasi KKPR Non Berusaha untuk menu bank tanah. “Jika nantinya aplikasi ini sudah bisa digunakan, kami harap hal ini bisa menjawab permintaan pemerintah daerah terhadap pengembangan sistem untuk layanan KKPR non berusaha yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang ini,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat dalam rapat koordinasi mengenai Uji Publik Aplikasi GISTARU-KKPR Non Berusaha pada Menu Bank Tanah, pada Selasa (31/01/23).

Kedepannya kita berharap dapat mewujudkan standarisasi data untuk seluruh daerah di Indonesia yang berkaitan dengan layanan KKPR Non Berusaha. Pengintegrasian sistem layanan untuk KKPR non berusaha ini juga sedang kita pertimbangkan untuk nantinya dapat diintegrasikan dengan sistem OSS. Namun terkait hal tersebut, masih diperlukan kajian serta diskusi lebih lanjut, agar nantinya layanan KKPR berusaha dan non berusaha bisa berada pada sistem yang sama.

“Bagi teman-teman yang hadir diharapkan dapat mencoba semua fitur yang ada di sistem aplikasi GISTARU layanan KKPR non berusaha, masukan dan saran juga sangat diperlukan untuk menyempurnakan fungsi aplikasi GISTARU untuk layanan KKPR non berusaha ini,” imbau Farid.

Hadir secara langsung Ketua Pokja Data dan Informasi, M. Arsyad yang menyampaikan jika sejatinya jenis pelayanan yang terdapat dalam KKPR non berusaha terbagi menjadi 9 jenis, dan salah satunya adalah bank tanah. Kita berharap jika nantinya melalui aplikasi ini bank tanah akan lebih mudah untuk melakukan permohonan KKPR non berusaha serta menjalankan fungsi bank tanah berdasarkan amanat PP Nomor 64 tahun 2021.

Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan terdapat perbedaan sistem GISTARU untuk layanan KKPR non berusaha dengan sistem OSS, pada sistem GISTARU untuk layanan KKPR non berusaha tidak menyimpan data pribadi pemohon. Data yang tersimpan pada sistem merupakan data persyaratan permohonan untuk KKPR non berusaha. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kebocoran data pribadi pemohon.

Sama seperti GISTARU untuk KKPR Berusaha, dalam sistem GISTARU untuk layanan KKPR non berusaha pemohon juga wajib untuk mengupload data yang menjadi persyaratan untuk kegiatan bank tanah itu sendiri. “Saat ini sistem GISTARU untuk layanan KKPR non berusaha masih dalam tahap development dan belum disebarluaskan secara resmi dan masif, sehingga saran dan masukan dari teman-teman sekalian sangat diharapkan untuk pengembangan kedepannya,” berikut disampaikan Ketua Pokja Data dan Informasi.

Pada kesempatan yang sama, hadir Deputi bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang, khususnya atas terbentuknya sistem GISTARU untuk layanan KKPR non berusaha ini. “Dengan adanya sistem ini, permohonan KKPR Non berusaha untuk bank tanah menjadi lebih rapih, teratur, dan terstruktur, sehingga kami dari bank tanah dapat mengawasi pelaksanaan bank tanah lebih mudah,” tutup Perdananto.

Kegiatan dilanjutkan dengan demo aplikasi sistem GISTARU untuk layanan KKPR non berusaha yang diikuti oleh seluruh peserta, baik dari perwakilan internal Kementerian ATR/BPN maupun perwakilan bank tanah yang hadir secara langsung dan melalui video conference. (NR/DH)

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter, Instagram, Tiktok @DitjenTataRuang
Facebook, Youtube: Ditjen Tata Ruang
Situs: tataruang.atrbpn.go.id


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita