DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

6 Februari 2023

DITJEN TATA RUANG SERAHKAN DOKUMEN PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW DI WILAYAH SUMATERA

Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten di Wilayah Sumatera pada Kamis (02/02).

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati dalam sambutannya, Ia mengimbau untuk segera menetapkan peraturan daerah dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. “Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, diharapkan dalam waktu 2 (dua) bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini dapat segera ditetapkan peraturan daerahnya,” ujar Reny Windyawati.

Reny Menambahkan, dengan selesainya RTRW ini, maka diharapkan untuk dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selanjutnya, Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera menyusun RDTR Kabupaten Kepahiang. “Berbicara soal tata ruang, RTRW ini bagi kami ada sebuah guidance atau arahan bagi pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Kepahiang,” jelas Hidayatullah Sjahid.

Pj. Bupati Tebo Aspan, secara singkat menyampaikan rasa terima kasih atas nama Pemerintah Kabupaten Tebo kepada seluruh jajaran dari Kementerian ATR/BPN. “Kami ucapkan terima kasih berkat dukungan dan kerjasama dari Kementerian ATR/BPN yang telah terjalin selama ini sehingga penyusunan RTRW dapat diselesaikan dan Pemerintah Kabupaten Tebo mendapatkan dokumen persetujuan substansi,” ucap Aspan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu sudah sampai pada tahap pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan ranperda di tingkat provinsi sudah terlaksana beberapa waktu lalu dan saat ini sedang berlangsung evaluasi di Kemendagri. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan segera melakukan penyusunan RDTR,” jelas Heri Iswahyudi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat membutuhkan dokumen persetujuan substansi ini untuk segera disahkan. “Kami menyadari bahwa dengan dokumen persetujuan substansi ini akan menjamin keterpaduan dan keserasian lingkungan. Karena pertambahan jumlah penduduk kalau tidak diatur akan merusak ekosistem,” jelas Saipul.

Sebagai penutup, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan menyampaikan bahwa dokumen Persetujuan Substanti RTRW Kabupaten Lampung tengah ini sangat penting karena akan menjadi payung hukum dalam melakukan pembangunan. “Sebagai informasi terkait, Perda RTRW Kabupaten Lampung Tengah saat ini sedang dalam proses dan segera mendapat persetujuan dari DPRD,” tutup Nirlan.

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bandan Pertanahan Nasional

Twitter, Instagram, Tiktok @DitjenTataRuang
Facebook, Youtube: Ditjen Tata Ruang
Situs: tataruang.atrbpn.go.id


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita