DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

14 Maret 2023

RDTR, INSTRUMEN PENTING DALAM WUJUDKAN IKLIM INVESTASI DI INDONESIA

Jakarta,- Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk terus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk membahas 4 (empat) rancangan RDTR di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin, (13/3/2023). Pembahasan empat rancangan RDTR tersebut antara lain RDTR Arahan Prioritas Nasional Food Estate dan RDTR di Sekitar Kawasan Industri Batanjung Kabupaten Kapuas, RDTR Kawasan Perkotaan Bora Kabupaten Sigi, dan RDTR Wilayah Perencanaan Mamuju Kabupaten Mamuju.

Berkesempatan memaparkan kedua rancangan RDTR di Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas merupakan wilayah yang termasuk dalam prioritas pembangunan Daerah Tertinggal Kawasan Transmigrasi yang mendukung pengembangan Kawasan Food Estate sesuai arahan pengembangan kawasan food estate didasarkan pada Perpres Nomor 109 Tahun 2020.

“Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), Kalimantan Tengah menjadi sentra produksi pangan dengan jenis tanaman pangan yaitu jagung dan padi, dengan maksud sebagai penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi,” ungkap Ben Brahim. Hal ini dipertegas dengan posisi Kabupaten Kapuas yang menjadi lumbung padi terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun RDTR di Sekitar Kawasan Industri Batanjung, lanjut Ben, mempunyai tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Batanjung sebagai penunjang Kawasan Industri Pertanian yang terbuka, terpadu, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sigi Mohamad Irwan mengungkapkan, beberapa urgensi disusunnya RDTR Perkotaan Bora diantaranya adalah mengantisipasi arah pembangunan permukiman dan pendukungnya sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Palu, serta mempertimbangkan kawasan multi rawan bencana. “Kawasan kita ini sangat rawan bencana banjir, likuifaksi dan gerakan tanah tingkat tinggi. Oleh karena itu, RDTR Kawasan Perkotaan Bora telah mengakomodir Ketentuan Kawasan Rawan Bencana berdasarkan peta Zona Ruang Rawan Bencana (ZRB) dimana kami meletakan aspek mitigasi bencana sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan keruangannya” tegas Mohamad Irwan.

Ia juga berharap, RDTR Perkotaan Bora dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam aspek pengendalian pemanfaatan ruang dan dapat segera ditetapkan menjadi Perkada RDTR

Hal senada diungkapkan oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi. RDTR Wilayah Perencanaan Mamuju, ungkap Sitti, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat di wilayah Kabupaten Mamuju didominasi hampir 70% hutan lindung, sehingga diperlukan rencana pengembangan pembangunan yang dapat mendongkrak potensi ekonomi tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.

Selain itu, dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kabupaten Mamuju diharapkan dapat mengambil peran sebagai daerah penyangga IKN. “Jaraknya yang dekat dengan IKN ini dapat kita manfaatkan menjadi daerah penyangga IKN dengan menyuplai kebutuhan primer baik di bidang pertanian maupun perikanan” tambahnya.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Tata Ruang Gabriel Triwibawa menggarisbawahi instruksi Presiden Joko Widodo pada Januari silam tentang betapa pentingnya RDTR sebagai suatu instrumen dalam penciptaan iklim investasi di Indonesia. “Setelah menjadi Perkada RDTR, ini harus segera diintegrasikan ke dalam sistem OSS (Online Single Submission). Kalau RDTR tidak terintegrasi OSS, maka penerbitan KKPR sebagai syarat dasar dalam perizinan berusaha akan melalui skema Persetujuan KKPR dan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan Konfirmasi KKPR (by sistem),” tegas Gabriel.

Gabriel juga mengapresiasi penyusunan RDTR di Kabupaten Kapuas untuk mendukung pengembangan Kawasan Food Estate dimana perencanaan ruang RDTRnya berada di daerah luar perkotaan. “Ini baik sekali untuk dicontoh oleh daerah lain karena akan memicu pemerataan pembangunan dan meningkatkan pusat-pusat pertumbuhan di luar perkotaan, sehingga dapat meminimalisir adanya urbanisasi”.

Sebagai penutup, Ia mengimbau agar tercipta koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam merevisi masukan dan saran dari Kementerian/Lembaga pasca rapat koordinasi lintas sektor ini dilakukan. Hal ini guna mengakselerasi persetujuan substansi yang akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan penetapan Peraturan Kepala Daerah oleh pemerintah daerah terkait.** (AD/NR)


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita