DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

14 Maret 2023

DUKUNG PERCEPATAN PENYUSUNAN RDTR, DITJEN TATA RUANG SERAHKAN DELAPAN BELAS DOKUMEN PERSUB

Jakarta,- Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Direktorat Jenderal Tata Ruang mengundang 12 (dua belas) kepala daerah untuk secara resmi menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) pada Senin (13/03/23) bertempat di Hotel Fairmont, Jakarta.

Pada kesempatan ini diserahkan 18 (delapan belas) dokumen Persub, yang mana 7 (tujuh) diantaranya sudah ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah dan 11 (sebelas) lainnya masih dalam proses penetapan. Penyerahan dibagi menjadi dua sesi dimana sesi pertama adalah penyerahan dokumen Persub untuk RDTR Perkotaan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun, RDTR Kawasan Perkotaan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, RDTR Kawasan TOD Kereta Cepat dan Sekitarnya Kabupaten Karawang, RTRW Kabupaten Lumajang, RDTR WP Kedungjajang, dan RDTR WP Senduro Kabupaten Lumajang, RDTR WP Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, serta RDTR WP Timur dan RDTR WP Selatan Kota Denpasar,

Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat, dalam arahannya menekankan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan penyusunan RDTR dalam rangka kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Karena melalui RDTR, proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan menjadi singkat dan membuka pintu investasi di daerah.

“Kami berharap dokumen Persub yang diserahkan ini, akan ditindak lanjuti segera melalui penerbitan perkada. Serta para kepala daerah bisa bersama-sama mendorong percepatan RDTR di wilayahnya masing-masing,” tutur Farid. Ia juga menambahkan bahwa tiap daerah harus dapat berkompetisi dalam hal yang positif seperti, penyediaan RDTR, penyediaan RTH, serta dalam hal pencapaian pembangunan di sektor lainnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua penyerahan dokumen Persub yang diterima oleh perwakilan dari tiap daerah, diantaranya adalah RDTR WP Perkotaan Nganjuk dan RDTR WP Perkotaan Kertosono Kabupaten Nganjuk, RDTR Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo, RDTR Kawasan Perkotaan Sidareja Kabupaten Cilacap, RDTR Kawasan Perkotaan Petumbak dan RDTR Kawasan Perkotaan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang, RDTR Kawasan Perkotaan Amplapura Kabupaten Karangasem, RDTR Kawasan Perkotaan Babat Toman dan RDTR Kawasan Perkotaan Bayung Iencir Kabupaten Musi Banyuasin.


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita