DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

17 Maret 2023

PERAN RENCANA TATA RUANG DALAM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DENGAN PRINSIP RIGHT, RESTRICTION, AND RESPONSIBILITY (3R)

Jakarta – Dalam rangka sinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) dan hak atas tanah, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan acara “Menemukenali Peran Rencana Tata Ruang Dalam Prinsip Right, Restriction, And Responsibility (3R) Terkait Pemberian Hak Atas Tanah”, yang diselenggarakan pada Selasa (14/03/2023) di Bandung, Jawa Barat.

Hadir secara langsung, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang yang mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang dalam pembukaannya memaparkan bahwa terdapat aduan masyarakat terkait hak atas tanah yang tidak dapat dimanfaatkan akibat ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR) salah satunya diakibatkan oleh kurangnya sinkronisasi baik dalam penetapan hak atas tanah yang tidak memperhatikan RTR maupun penyusunan RTR yang tidak memperhatikan hak atas tanah. “Implementasi prinsip 3R dalam kepemilikan hak atas tanah diharapkan dapat meminimalisir terjadinya permasalahan terkait tanah yang tidak dapat dimanfaatkan akibat ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR),” jelas Farid.

Beliau turut menyampaikan jika melalui kegiatan kali ini dapat menjaring masukan dari sisi legal atau yuridis yang lebih komprehensif untuk menerapkan prinsip 3R ini dari para narasumber yang merupakan para akademisi dari universitas terkemuka di Indonesia. Terakhir, Beliau berharap dengan diperolehnya masukan tersebut, kedepannya kita selaku aparatur negara dapat bekerja lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.

Terkait permasalahan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan RTR, Akademisi Universitas Padjadjaran, Nia Kurniati mengatakan, “Ketidaksesuaian pemberian hak atas tanah dengan rencana tata ruang akan menimbulkan permasalahan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,”ujar Nia. Lebih lanjut Beliau menegaskan, jika ketiga unsur 3R tersebut harus terintegrasi dalam pengaturan kebijakan hukum pertanahan dengan menggunakan instrumen hukum Rencana Umum Tata Ruang (RTRW) & Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sejalan dengan Nia Kurniati yang merupakan Akademisi Universitas Padjadjaran, Akademisi Universitas Diponegoro, Ana Silvana mengungkapkan jika dalam kondisi eksistingnya masih terdapat ketidaksesuaian antara pemberian hak atas tanah dengan RTR. Hal tersebut diakibatkan oleh penetapan hak atas tanah yang tidak memperhatikan RTR, atau penyusunan RTR tidak memperhatikan hak atas tanah yang ada. “Dalam mengatasi ketidaksesuaian hak atas tanah dengan RTR, diperlukan harmonisasi antara kelembagaan tata ruang daerah dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan dalam rangka integrasi pemberian hak atas tanah dengan pemanfaatan ruang di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN,” jelas Ana.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan jika sejatinya tata ruang merupakan bingkai dari semua kegiatan, oleh karena itu semua sektor yang berkenaan dengan sumber daya alam harus berpijak pada tata ruang.

Sehubungan dengan integrasi pemberian hak atas tanah dengan pemanfaatan ruang, Akademisi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril yang menyebutkan jika sesungguhnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 mengenai pengintegrasian aspek penggunaan tanah dalam penataan ruang sehingga mampu mengimplementasikan prinsip 3R ke dalam bukti kepemilikan hak atas tanah atau sertipikat penggunaan tanah. “Menindaklanjuti isi Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024, perlu dilakukan pembentukan regulasi yang mengatur pengintegrasian antara rencana tata ruang dengan pemberian hak atas tanah,” tutup Oce Madril.

Turut hadir dalam kegiatan, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Rahma Julianti, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktur Penatagunaan Tanah, Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dan Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang terkait di Provinsi Jawa Barat.

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Subbag Umum dan Publikasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter, Instagram, Tiktok @DitjenTataRuang
Facebook, Youtube: Ditjen Tata Ruang
Situs: tataruang.atrbpn.go.id


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita