DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

21 Maret 2023

DITJEN TATA RUANG GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA TINDAK LANJUT PENYELESAIAN RDTR

Jakarta,- Urgensi percepatan penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, sebagai salah satu upaya mendorong peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, pada Jumat (17/3) lalu, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut pemberian bantuan teknis RDTR tahun 2019 dan 2020-2021.

Direktur Jenderal Tata Ruang Gabriel Triwibawa menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang menjadi guidance bagi proses dan agenda pembangunan di daerah. “Ketika pimpinan daerah mempunyai visi dan misi dalam program pembangunan di wilayahnya, program pembangunan tersebut harus merujuk pada Rencana Tata Ruang,” terangnya.

Lebih lanjut Gabriel Triwibawa menyampaikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memberikan kepastian hukum dalam mendukung ekosistem berinvestasi melalui layanan Online Single Submission (OSS). Daerah yang sudah mempunyai Perkada RDTR dan terintegrasi dengan OSS, proses pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, dilakukan dalam durasi maksimal 1 (satu) hari kerja sehingga akan mereduksi total waktu perizinan berusaha, yang pada gilirannya akan mempercepat realisasi investasi.

“Pentingnya peran RDTR", Gabriel melanjutkan, "perlu didukung melalui percepatan dalam penyusunan dan penetapan RDTR."

Pada forum ini, Dirjen Tata Ruang mendorong komitmen pemerintah daerah dalam memetakan dan menindaklanjuti backlog penyelesaian RDTR hasil bantuan teknis tahun 2019 dan 2020-2021 sehingga tahun 2023 ini bisa terbit Perkada dan terintegrasi dengan OSS.

Rapat koordinasi ini, yang diselenggarakan secara daring dan luring, diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang Tata Ruang penerima bantuan teknis RDTR tahun 2019 dan 2020-2021 yang masih mengalami backlog penyelesaian RDTR.

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang


Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita