DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

24 Maret 2023

MENTERI ATR/KEPALA BPN SERAHKAN DOKUMEN PERSETUJUAN SUBSTANSI RTRW PROVINSI JAMBI

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia. Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Mendukung hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) RTRW Provinsi Jambi secara langsung kepada Gubernur Jambi, Al Haris. Penyerahan dokumen ini berlangsung di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (20/03/2023).

Dalam momen tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi Gubernur Jambi yang telah bekerja dengan cepat. Dokumen Persub yang diserahkan kemudian ditindaklanjuti dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam dua bulan ke depan. Ia berharap, ke depannya permasalahan yang menghambat penyelesaian RTRW dapat diselesaikan.

"Mudah-mudahan apa yang kita bicarakan ini bisa segera terealisasi. Dan untuk forum tata ruang di sana ada Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi sebagai wakilnya untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau ada permasalahan-permasalahan di provinsi yang tidak bisa diputuskan segera disampaikan ke pusat supaya tata ruang Jambi bisa selesai sesuai harapan kita semua. Ini akan jadi Perda ke-7 dari 34 provinsi," tutur Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa melaporkan bahwa Jambi menjadi salah satu provinsi yang cepat dalam penyusunan RTRW. Selanjutnya, Persub RTRW Provinsi Jambi perlu segera ditindaklanjuti bersama jajaran legislatif, pengajuan evaluasi Rancangan Perda RTRW Provinsi Jambi oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan kemudian penetapan Perda RTRW Provinsi Jambi dalam dua bulan sejak mendapat dokumen Persub.

"Amanah Undang - Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 yang sangat penting ialah penyelesaian ketidaksinkronan RTRW provinsi dengan kabupaten/kota. Kita berharap RTRW provinsi segera ditetapkan menjadi perda dalam 2 (dua) bulan kedepan ini agar dapat menjadi acuan bagi revisi RTRW kabupaten/kota," ungkap Gabriel Triwibawa.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi, Al Haris berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu proses penyusunan RTRW Provinsi Jambi.

"Kami sangat bangga bisa dengan cepat diterima. Alhamdulillah. Semua daerah nanti tinggal kita dudukkan untuk terbitkan Perda-nya," ucap Gubernur Jambi.

Turut hadir dalam penyerahan dokumen Persub RTRW Provinsi Jambi ini, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin I. Samosir; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati; dan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi.

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita