DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

26 Mei 2023

DITJEN TATA RUANG SOSIALISASIKAN PELAKSANAAN ANGGARAN KKPR PADA JAJARAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1/SE-KU.01.04/I/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada DIPA Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (23/05), bertempat di Ruang Rapat Adhiguna Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Askani. Ia mengatakan bahwa istilah Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) memang terdengar baru namun sama dengan izin lokasi, hanya saja ada modifikasi – modifikasi baru dan kalau dulu semuanya manual saat ini semuanya melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Harapan semua pihak dari KKPR ini ialah kecepatan, kemudahan dan kepastian, maksudnya ialah cepat prosesnya, mudah persyaratannya dan pasti selesainya. Kalau itu bisa kita kawal saya yakin investasi akan bergerak, ekonomi akan bergerak, dan layanan publik kita akan lebih baik,” tambah Askani.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat mengatakan, pada tahun 2023 periode Januari – Mei ada peningkatan penerimaan PNBP KKPR sebesar 61% dibandingkan dengan Tahun 2022 di periode yang sama.

“Visi dari Kementerian ATR/BPN ialah memperbanyak RDTR terintegrasi dengan OSS. Jadi, layanan KKPR kalau RDTR sudah terintegrasi pemohon tinggal mengunggah, mengisi persyaratan, kemudian jawaban KKPR langsung dijawab oleh sistem pada saat yang sama dalam 1 hari kerja,” jelas Farid Hidayat.

Lebih lanjut Farid Hidayat menambahkan bahwa apabila ada keluhan dari masayarakat terkait KKPR yang belum tervalidasi ataupun belum ditindaklanjuti, diharapkan dapat memanfaatkan kanal Whatsapp Center di nomor 0811-1068-0000. Disana semua jenis layanan Kementerian ATR/BPN bisa direspon yang salah satu diantaranya adalah terkait KKPR.

"Ketika teman-teman menyapa di WA center maka akan direspon oleh mesin, kemudian diinfokan akan berkonsultasi dalam hal apa saja tinggal masukkan pilihan diangka 0 – 9, jika ingin chat dengan operator bisa pilih angka 0, khusus untuk KKPR bisa pilih nomor 8," lanjut Farid Hidayat.

Hadir secara daring, Koordinator Kelompok Substansi SPR Wilayah III B sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Heru Supriyadi mengatakan bahwa sebagian besar Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Utara sudah pernah menerbitkan KKPR dan ia juga menyampaikan apresiasi untuk Kabupaten Mandailing, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas dan Kota Binjai karena tidak ada sisa permohonan yang belum di proses.

Heru Supriyadi menambahkan bahwa proses bisnis KKPR terbagi menjadi 3 (Tiga) yaitu kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Kegiatan sosialisasi yang digelar secara luring dan daring ini turut dihadiri oleh Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utra, Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Sumatera Utara serta jajarannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab/Kota se-Sumatera Utara serta jajarannya. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi teknis bersama seluruh peserta sosialisasi.


Sumber : Sekretariat Ditjen Tata Ruang

Kembali ke halaman sebelumnyaIndeks Berita