Tugas dan Fungsi
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL
Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan program di bidang perencanaan tata ruang nasional;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang perencanaan tata ruang nasional;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional
- Penyusunan dan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.