DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Dit. Perencanaan Tata Ruang Nasional

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi
DIREKTORAT PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL


Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional.

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan program di bidang perencanaan tata ruang nasional;
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang perencanaan tata ruang nasional;
  3. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional
  4. Penyusunan dan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Kembali ke halaman sebelumnya