Tugas Pokok:
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Ditjen I.
Fungsi:
1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, fasilitas administrasi kerjasama serta evaluasi dan pelaporan;
2. Koordinasi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum;
3. Pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan penyusunan ketatalaksanaan;
4. Pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan;
5. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan protokol pimpinan di lingkungan Ditjen I.