DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi, pengembangan Jabatan Fungsional dan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen I.

Fungsi:

  1. Pengelolaan manajemen sumberdaya manusia, organisasi dan tata laksana
  2. Pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Ruang;
  3. Fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
    Reformasi Birokrasi;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana,
    program dan anggaran, fasilitasi administrasi kerjasama serta evaluasi dan pelaporan;
  6. pengelolaan dan pengembangan teknologi dan informasi;
  7. pengelolaan data informasi dan publikasi bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan sinkronisasi pemanfaatan ruang, serta penyebarluasan produk tata ruang;
  8. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
  9. Pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Ditjen I

Kembali ke halaman sebelumnya