Tugas Pokok:
Direktorat Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemanfaatan ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional;
- Penyiapan dan pelaksanaan program di bidang pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional;
- Penyiapan instrumen dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
- Penyiapan pengelolaan data dan informasi serta bahan komunikasi;
- Penyusunan pedoman bidang pemanfaatan ruang;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional serta fasilitasi pelaksanaan kerja sama regional;
- Penyiapan bahan koordinasi lintas sektor dan li?ntas wilayah dalam penataan ruang;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.