DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Dit. Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi
DIREKTORAT SINKRONISASI PEMANFAATAN RUANG

Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan sinkronisasi pemanfaatan ruang, rekomendasi teknis pemanfaatan ruang, pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis sinkronisasi program pemanfaatan ruang daerah dan pedoman bidang tata ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang nasional dan daerah.

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana, serta program di bidang sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  2. Penyusunan pedoman bidang pembinaan, perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, serta fasilitasi pelaksanaan kerja sama regional dalam rangka sinkronisasi program pemanfaatan ruang di tingkat nasional;
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis sinkronisasi program pemanfaatan ruang daerah;
  5. Penyusunan rekomendas kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata ruang dan rumah tangga Direktorat;

Kembali ke halaman sebelumnya