Tugas dan Fungsi
DIREKTORAT BINA PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH WILAYAH II
Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik, serta fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.
Fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan bantuan teknis perencanaan tata ruang kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang;
Fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.