Tugas Pokok:
Direktorat Penataan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan baru, dan kawasan ekonomi.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional di bidang penataan dan pengembangan kawasan;
- Penyiapan dan pelaksanaan program di bidang penataan dan pengembangan kawasan;
- Penyiapan instrumen dan pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan dan pengembangan kawasan;
- Penyiapan pengelolaan data dan informasi serta bahan komunikasi;
- Perencanaan pengembangan, perwujudan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan baru, dan kawasan ekonomi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.