DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Dit. Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi
DIREKTORAT BINA PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH WILAYAH I

Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik, serta fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali.

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali;

  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali;

  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan bantuan teknis perencanaan tata ruang kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang;

  4. Fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik; dan

  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Kembali ke halaman sebelumnya