DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Direktorat Jenderal Tata Ruang

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG 

Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencaaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata rang dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  6. Pelaksanaan administrasi Ditjen I;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Kembali ke halaman sebelumnya