Pembukaan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama Batch I

Jakarta - Berdasarkan Permen PAN/RB Nomor 78 Tahun 2020, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta pembinaan karir PNS, penata ruang wajib diikutsertakan dalam kegiatan pengembangan kompetensi pegawai, salah satunya melalui pelatihan fungsional yang ditujukan bagi pemangku jabatan fungsional penata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang selaku Unit Teknis Instansi Pembina yang bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan kegiatan “Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama Batch I Tahun 2022”.

Pada Rabu, (09/11/2022), telah dilaksanakan Acara Pembukaan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Ruang Penjenjangan Pertama dibuka dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ibu Agustina Yessy Christiana, S.SiT, M.Eng. Melalui penyampaian Ibu Yesi, disampaikan overview penyelenggaraan pelatihan yang terdiri dari tujuan pelaksanaan pelatihan, pengenalan materi pelatihan, peserta pelatihan, serta jadwal pelaksanaan pelatihan.

Pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan metode Blended Learning, yaitu metode yang menggabungkan pembelajaran E-learning (modul dan video pembelajaran) dengan metode tatap muka (on-class via zoom). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap para Penata Ruang Jenjang Pertama agar dapat menjalankan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan dari Kementerian ATR/BPN, serta menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. Pelatihan dilaksanakan selama 122 jam pelatihan, dengan rincian 73 jam e-learning dan 49 jam on-class. Materi yang disampaikan terdiri dari Overview Kebijakan Pelatihan, Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Konsep Dasar Jabatan Fungsional Penata Ruang, Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, Pelaksanaan Penataan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, dan Building Learning Comitment (BLC).

Peserta pelatihan ini ditujukan kepada Pejabat Fungsional Penata Ruang yang berada di jenjang jabatan pertama di unit kerja yang membidangi penataan ruang, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Peserta yang mengikuti pelatihan batch 1 berjumlah 44 peserta, dengan rincian 42 peserta tahun pengankatan 2020 dan 2 peserta tahun pengankatan 2021. Kegiatan Pelatihan ini dijadwalkan dimulai pada Selasa, 08 November 2022 dan direncanakan selesai pada Rabu, 30 November 2022.

Acara juga diisi dengan sambutan oleh Bapak Farid Hidayat, S.T., M.T. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang. Berdasrakan Permen PANRB 78/2020, PNS yang diangkat sebagai JF Penata Ruang harus mengikuti dan lulus diklat jabatan fungsional paling lambat 3 tahun setelah diangkat kedalam jabatan fungsional penata ruang. Dalam sambutannya, Bapak Farid menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan ini dianggap peting mengingat pelatihan ini relatif baru dan belum pernah dilaksanakan sejak tahun 2020.

Mempertimbangkan besarnya jumlah Penata Ruang Jenjang Pertama yang belum melaksanakan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang ini, maka pelaksanaan pelatihan direncanakan akan dilaksanakan selama 6 batch, dengan perkiraan Jadwal sebagai berikut:

  • Batch I : 8 Nov 2022 s.d. 30 Des 2022;
  • Batch II : Desember 2022;
  • Batch III :  Januari 2023;
  • Batch IV : Februari 2023; dan
  • Batch V : Maret 2023.

Informasi lebih lanjut terkait Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang Jenjang Pertama dapat diunduh disini.