
Sosialisasi dan Diskusi Jabatan Fungsional Penata Ruang di Lingkup Kabupaten, Kota dan Provinsi di Kalimantan Selatan
Banjarbaru,- Sekretariat Jabatan Fungsional Penata Ruang, telah menggelar Sosialisasi dan Diskusi Jabatan Fungsional Penata Ruang di Lingkup Kabupaten, Kota dan Provinsi di Kalimantan Selatan pada tanggal 12 Juli 2022 bertempat di Ruang Aula Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini diselenggarakan dengan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang dan BKD se-Kalimantan Selatan.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang disampaikan oleh Irha Enjang Dwita Raras, S.IP, MM, M.Sc selaku Kepala Subbagian Organisasi dan Pengembangan SDM, Direktorat Jenderal Tata Ruang. Beliau menyampaikan bahwa faktor terbitnya Peraturan Menteri ini adalah bahwa butir kegiatan yang lama kurang mengakomodir kegiatan penataan ruang saat ini, tantangan dan permasalahan di bidang penataan ruang yang semakin kompleks, dan perlunya penambahan jenjang Penata Ruang Ahli Utama untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karir Jabatan Fungsional Penata Ruang.
Beliau menambahkan, dengan adanya penambahan jenjang penata ruang ahli utama. Saat ini ada 4 (empat) jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Penata Ruang, yakni (1) Jabatan Fungsional Ahli Pertama, (2) Jabatan Fungsional Ahli Muda, (3) Jabatan Fungsional Ahli Madya, dan (4) Jabatan Fungsional Ahli Utama. tugas jabatan dari Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang. Adapun butir-butir kegiatan meliputi unsur utama penyelenggaraan penataan ruang, unsur pengembangan profesi, dan unsur penunjang pelaksanaan tugas penata ruang.
Pada kesempatan yang sama narasumber selanjutnya, Dian Fetriah, S.Kom selaku Kepala Subbagian Kepegawaian, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyampaikan materi mengenai "Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Ruang". Beliau menjelaskan bahwa dalam mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional penata ruang wajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Nantinya dokumentasi hasil kerja akan diusulkan untuk menjadi angka kredit. Angka kredit merupakan satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Ruang untuk pembinaan karier jabatan.
Ibu Dian melanjutkan, Pejabat Fungsional Penata Ruang melalui instansinya melakukan pengusulan DUPAK ke Sekretariat Tim Penilai Pusat dengan format dan ketentuan yang sudah ditentukan pada surat-surat sebelumnya. Adapun jadwal pengajuan DUPAK untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan pengajuan tahun 2022 dibuka mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga 7 September 2022.