Perencana Tata Ruang Berlisensi
Sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah paling rendah jenjang ahli madya yang masih berlaku;
kartu anggota aktif dari Asosiasi Profesi;
daftar riwayat hidup;
kartu tanda penduduk/surat perekaman data kependudukan;
nomor pokok wajib pajak; dan
pasfoto terbaru.
surat keputusan pensiun atau pemberhentian dengan hormat;
Surat keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Ruang paling rendah ahli muda atau jenjang jabatan struktural yang setara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
kartu anggota aktif dari Asosiasi Profesi;
daftar riwayat hidup;
kartu tanda penduduk/surat perekaman data kependudukan;
nomor pokok wajib pajak; dan
pasfoto terbaru.
sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah menurut hukum negaranya yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga/badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal/negara lain dan telah diverifikasi oleh Asosiasi Profesi;
paspor/kartu izin tinggal terbatas/kartu izin tinggal tetap yang masih berlaku; dan
surat izin kerja tenaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
daftar riwayat hidup;
nomor pokok wajib pajak; dan
pasfoto terbaru.
Dalam hal Peraturan tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP atas Pelayanan Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN belum ditetapkan, maka Pendaftaran Lisensi Perencana Tata Ruang dikenakan tarif Rp. 0,-