>
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

RTR Pulau/Kepulauan


Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau/Kepulauan. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.


Loading