Penyandingan SubstansiRTRWN Tahun 2008 dan Tahun 2017
Nomor 26 Tahun 2008 |
---|
Nomor 13 Tahun 2017 |
---|
Tujuan, Kebijakan dan Strategi | |
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Tujuan
Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang
Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi:
Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi:
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang
Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung
Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:
Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi:
Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya
Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya meliputi:
Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan meliputi:
Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional meliputi:
Strategi untuk pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi:
Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara meliputi:
Strategi untuk pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional meliputi:
Strategi untuk pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal meliputi:
Strategi untuk pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa meliputi:
Strategi untuk pelestarian dan peningkatan nilai kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia meliputi:
Strategi untuk pengembangan kawasan tertinggal meliputi:
|
Tujuan
Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang
Strategi untuk peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi:
Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana meliputi:
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang
Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung Kebijakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud meliputi:
Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:
Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi:
Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya
Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya meliputi:
Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi:
|
Rencana Struktur Ruang Sistem Perkotaan Nasional |
|
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Sistem perkotaan nasional terdiri atas PKN, PKW, dan PKL.
Selain sistem perkotaan nasional dikembangkan PKSN untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara PKN ditetapkan dengan kriteria:
PKW ditetapkan dengan kriteria:
PKL ditetapkan dengan kriteria:
PKSN ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan megapolitan Kawasan metropolitan
Kawasan perkotaan besar Kawasan perkotaan sedang |
PKN sebagaimana ditetapkan dengan kriteria:
PKW sebagaimana ditetapkan dengan kriteria:
PKL sebagaimana ditetapkan dengan kriteria:
PKSN sebagaimana ditetapkan dengan kriteria:
|
Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi Nasional |
|
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI DARAT Jaringan jalan nasional Jaringan jalan nasional terdiri atas jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol.
KRITERIA Jaringan Jalan Nasional: Jaringan jalan arteri primer ditetapkan dengan kriteria:
Jaringan jalan kolektor primer ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tol ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaringan Jalur kereta api 1. jaringan jalur kereta api umum yang terdiri atas:
Jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. 2. jaringan jalur kereta api khusus
KRITERIA Jaringan Jalur Kereta Api: Jaringan jalur kereta api antarkota ditetapkan dengan kriteria menghubungkan antara PKN dan pusat kegiatan di negara tetangga, antar-PKN, PKW dengan PKN, atau antar-PKW. Jaringan jalur kereta api perkotaan ditetapkan dengan kriteria menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional atau mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan metropolitan. Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan
Pelabuhan dan alur pelayaran sungai dan danau beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai dan danau. Jaringan transportasi penyeberangan terdiri atas pelabuhan penyeberangan dan lintas penyeberangan. Pelabuhan penyeberangan terdiri atas:
Lintas penyeberangan terdiri atas:
Lintas penyeberangan membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk dalam wilayah nasional. Lintas penyeberangan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi penyeberangan. KRITERIA Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan: Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan penyeberangan ditetapkan dengan kriteria:
Kiteria teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI LAUT
Pelabuhan Umum Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dikembangkan untuk:
Pelabuhan nasional dikembangkan untuk:
Pelabuhan regional dikembangkan untuk:
Pelabuhan lokal dikembangkan untuk:
KRITERIA Pelabuhan Umum: Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan nasional ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan regional ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan lokal ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut. Pelabuhan Khusus Pelabuhan khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu dan dapat dialihkan fungsinya menjadi pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem transportasi laut. Pelabuhan khusus ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. Alur pelayaran terdiri atas alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional. Alur pelayaran internasional terdiri atas:
Alur pelayaran nasional terdiri atas:
Alur pelayaran internasional ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundang-undangan.
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI UDARA Tatanan kebandarudaraan
Bandar udara umum terdiri atas:
Bandar udara khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan tertentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang kebandarudaraan. Ruang udara untuk penerbangan terdiri atas:
Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang udara bagi pertahanan dan keamanan negara dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KRITERIA Bandar Udara Umum Bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer ditetapkan dengan kriteria:
Bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder ditetapkan dengan kriteria:
Bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer, bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi udara. |
Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI DARAT Jaringan jalan nasional Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud terdiri atas jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol. Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem orientasi untuk menghubungkan:
Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antar PKW dan antara PKW dan PKL. KRITERIA Jaringan Jalan Nasional: Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria:
Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaringan jalan kolektor primer dikembangkan untuk menghubungkan antara PKN dan PKL, antar-PKW, serta antara PKW dan PKL. Jaringan jalan strategis nasional dikembangkan untuk menghubungkan:
Jalan tol dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional. Pemerintah dapat menetapkan jalan bebas hambatan selain yang tercantum dalam lampiran III berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaringan jalan bebas hambatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Jaringan Jalur kereta api Jaringan jalur kereta api umum terdiri atas:
Jaringan jalur kereta api antarkota dikembangkan untuk menghubungkan:
Jaringan jalur kereta api perkotaan dikembangkan untuk: menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul; dan mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan. Jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. KRITERIA Jaringan Jalur Kereta Api: Jaringan jalur kereta api antarkota ditetapkan dengan kriteria menghubungkan antara PKN dan pusat kegiatan di negara tetangga, antar-PKN, PKW dengan PKN, atau antar-PKW. Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/ tersier dan pelabuhan utama/pengumpul atau mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan metropolitan. Kriteria teknis jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan
Pelabuhan dan alur pelayaran sungai dan danau beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai dan danau. Jaringan transportasi penyeberangan terdiri atas pelabuhan penyeberangan dan lintas penyeberangan. Pelabuhan penyeberangan terdiri atas:
Lintas penyeberangan terdiri atas:
Lintas penyeberangan membentuk jaringan penyeberangan sabuk utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk dalam wilayah nasional. Lintas penyeberangan beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi penyeberangan. KRITERIA Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan: Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan penumpang serta pertahanan dan keamanan negara. Kriteria teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI LAUT
Pelabuhan Umum Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dikembangkan untuk:
Pelabuhan nasional dikembangkan untuk:
Pelabuhan regional dikembangkan untuk:
Pelabuhan lokal dikembangkan untuk:
KRITERIA Pelabuhan Umum: Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan kriteria:
Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, dan pelabuhan pengumpan lokal ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang transportasi laut. Pelabuhan Khusus Pelabuhan khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan atau fungsi tertentu dan dapat dialihkan fungsinya menjadi pelabuhan umum dengan memperhatikan sistem transportasi laut. Pelabuhan khusus ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. Alur pelayaran sebagaimana dimaksud terdiri atas alur pelayaran di laut dan alur pelayaran di sungai dan danau. Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia.
Kriteria teknis penetapan alur pelayaran ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut. Alur Laut Kepulauan Indonesia ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundang-undangan. Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut. SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI UDARA Tatanan kebandarudaraan
Bandar udara umum terdiri atas:
Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Ruang udara untuk penerbangan terdiri atas:
Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang udara bagi pertahanan dan keamanan negara dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KRITERIA Bandar Udara Umum Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer ditetapkan dengan kriteria:
Bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder ditetapkan dengan kriteria:
Bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis bandar udara pengumpul skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi udara. |
Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi Nasional |
|
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Sistem jaringan energi nasional terdiri atas:
Jaringan pipa minyak dan gas bumi Jaringan pipa minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
Pembangkit tenaga listrik
Jaringan transmisi tenaga listrik
Kriteria teknis jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik sditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi.
|
Sistem jaringan energi nasional terdiri atas:
Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan segala hal yang berkaitan dengan:
Jaringan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik merupakan segala hal yang berkaitan dengan pembangkit, jetty, sarana pernyimpanan bahan bakar, sarana pengolahan hasil pembakaran, travo step up, dan pergudangan. Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik segala hal yang berkaitan dengan transmisi tenaga listrik, gardu induk, distribusi tenaga listrik, dan gardu hubung. Jaringan pipa minyak dan gas bumi Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang minyak dan gas bumi. Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi ditetapkan dengan kriteria:
Pembangkit tenaga listrik Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian. Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/ kota berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangkitan Tenaga Listrik tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Jaringan transmisi tenaga listrik Pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik dilaksanakan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem dengan menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, dan/atau kabel laut. Gardu induk yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transmisi tenaga listrik untuk mendistribusikan listrik tersebar secara merata di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, serta jaringan transmisi tenaga listrik ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi. Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya ditetapkan dengan kriteria:
Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya ditetapkan dengan kriteria:
|
Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional |
|
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Sistem jaringan telekomunikasi nasional terdiri atas:
Jaringan Terestrial
Jaringan Satelit
Jaringan terestrial dan satelit dan prioritas pengembangan serta kriteria teknisnya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. |
Sistem jaringan telekomunikasi nasional terdiri atas:
Jaringan Terestrial
Jaringan Satelit
Jaringan terestrial dan satelit dan prioritas pengembangan serta kriteria teknisnya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. |
Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air |
|
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Sistem jaringan sumber daya air merupakan sistem sumber daya air pada setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah. Wilayah sungai meliputi wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. Cekungan air tanah meliputi cekungan air tanah lintas negara dan lintas provinsi. Arahan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air Pola pengelolaan sumber daya air ditetapkan dengan peraturan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang sumber daya air. Wilayah sungai strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:
|
Sistem jaringan sumber daya air merupakan sistem sumber daya air pada setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah. Wilayah sungai meliputi wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. Cekungan air tanah meliputi cekungan air tanah lintas negara dan lintas provinsi. Arahan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air Pola pengelolaan sumber daya air ditetapkan dengan peraturan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang sumber daya air. Wilayah sungai strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:
|
Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Nasional |
|
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:
Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, terdiri atas:
Kawasan rawan bencana alam terdiri atas:
Kawasan lindung geologi terdiri atas:
Kawasan lindung lainnya terdiri atas:
Kawasan cagar alam geologi terdiri atas:
Kawasan rawan bencana alam terdiri atas:
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas:
Kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan bergambut ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa. Sempadan pantai ditetapkan dengan kriteria:
Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria:
Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan suaka alam ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya ditetapkan dengan kriteria:
Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria:
Cagar alam dan cagar alam laut itetapkan dengan kriteria:
Kawasan pantai berhutan bakau ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria:
Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria:
Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Kawasan rawan tanah longsor itetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. Kawasan rawan gelombang pasang ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari. Kawasan rawan banjir ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir. Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria:
Ramsar ditetapkan dengan kriteria:
Taman buru ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria:
Terumbu karang ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan rawan letusan gunung berapi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI). Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria:
|
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:
Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
Kawasan konservasi terdiri atas:
kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang terdiri atas:
Kawasan lindung geologi terdiri atas:
Kawasan lindung lainnya terdiri atas:
Kawasan cagar alam geologi terdiri atas:
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas:
Kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan gambut dengan kriteria:
Kawasan resapan air dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria:
Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria:
Cagar alam dan cagar alam laut ditetapkan dengan kriteria:
Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria:
Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria:
Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria:
Taman buru ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan suaka pesisir atau suaka pulau kecil ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan taman pesisir atau taman pulau kecil ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan daerah perlindungan adat maritim ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan daerah perlindungan budaya ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan konservasi perairan ditetapkan dengan kriteria:
Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria:
Ramsar ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan cagar budaya dengan kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan ekosistem mangrove dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria:
|
Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya |
|
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Kawasan budi daya terdiri atas:
Kriteria Kawasan Budi Daya
Penetapan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
|
Kawasan budi daya terdiri atas:
Kriteria Kawasan Budi Daya Kawasan peruntukan hutan produksi terdiri atas:
Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat). Kawasan peruntukan hutan produksi tetap ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 124 (seratus dua puluh empat). Kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan produksi terbatas, kawasan peruntukan hutan produksi tetap, dan kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan. Kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan dengan kriteria kawasan yang dapatdiusahakan sebagai hutan oleh orang pada tanah yang dibebani hak milik. Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan. Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas:
Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanian. Kawasan peruntukan perikanan ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis kawasan peruntukan perikanan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perikanan. Kawasan peruntukan pertambangan yang memiliki nilai strategis nasional terdiri atas pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi. Kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan. Kawasan peruntukan panas bumi ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis kawasan peruntukan panas bumi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang panas bumi. Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata. Kawasan peruntukan permukiman ditetapkan dengan kriteria:
Kriteria teknis kawasan peruntukan permukiman ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perumahan dan permukiman. Penetapan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
|
Penetapan Kawasan Strategis Nasional | |
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria:
|
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria:
|
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang | |
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan zonasi.
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional Peraturan zonasi untuk PKN disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk PKW disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya. Peraturan zonasi untuk PKSN disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional Peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan disusun dengan memperhatikan:
Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan. Peraturan zonasi untuk pelabuhan umum disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk alur pelayaran disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk bandar udara umum disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan disusun dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional Peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain. Peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional Peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air Peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Nasional Peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan bergambut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau kota disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, suaka alam laut dan perairan lainnya disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk taman hutan raya disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor dan kawasan rawan gelombang pasang disusun dengan memperhatikan:
Untuk kawasan rawan banjir, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peraturan zonasi disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk cagar biosfer disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk ramsar disusun dengan memperhatikan peraturan zonasi untuk kawasan lindung.
Peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan pengungsian satwa disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan pengungsian satwa disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk terumbu karang disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata. Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan kawasan yang memiki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata. Peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam geologi disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budi Daya Peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi dan hutan rakyat disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman disusun dengan memperhatikan:
Arahan Perizinan Arahan perizinan sebagaimana merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Arahan Insentif dan Disinsentif Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional dilakukan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat. Insentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
Insentif kepada masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk:
Disinsentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
Disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk:
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arahan Sanksi
Terhadap pelanggaran sanksi administratif berupa:
Terhadap pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. |
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan zonasi.
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Struktur Ruang Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional dan jaringan prasarana nasional disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Perkotaan Nasional Peraturan zonasi untuk PKN disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk PKW disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya. Peraturan zonasi untuk PKSN disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional Peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan disusun dengan memperhatikan:
Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan. Peraturan zonasi untuk pelabuhan umum disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk alur pelayaran disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk bandar udara umum disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan disusun dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Energi Nasional Peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi harus memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya. Peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkitan listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain. Peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional Peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya. Indikasi Arahan Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air Peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Nasional Peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan gambut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan resapan air disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk cagar alam, cagar alam laut, suaka margasatwa, dan suaka margasatwa laut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk taman nasional dan taman nasional laut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk taman hutan raya disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk taman buru disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di pesisir dan pulau-pulau kecil disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi maritim disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan konservasi perairan disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk cagar biosfer disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk ramsar disusun dengan memperhatikan peraturan zonasi untuk kawasan lindung. Peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan pengungsian satwa disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata. Peraturan zonasi untuk kawasan keunikan proses geologi disusun dengan memperhatikan pemanfaatannya bagi pelindungan kawasan yang memiki ciri langka berupa proses geologi tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau pariwisata. Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air disusun dengan memperhatikan:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budi Daya Peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan rakyat disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perikanan disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertambangan disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan panas bumi disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan:
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan permukiman disusun dengan memperhatikan:
Arahan Perizinan
Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang. Arahan Insentif dan Disinsentif Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional dilakukan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat. Insentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
Insentif kepada masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk:
Disinsentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
Disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk:
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arahan Sanksi
Terhadap pelanggaran sanksi administratif berupa:
Terhadap pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri |
Arahan Pemanfaatan Ruang | |
Nomor 26 Tahun 2008 | Nomor 13 Tahun 2017 |
Pemanfaatan ruang wilayah nasional berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang dan dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pemanfaatan ruang wilayah nasional berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang dan dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |