>
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Peran, Fungsi dan Cakupan Kawasan


PERAN DAN FUNGSI

Rencana Tata Ruang Kawasan BBK berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan BBK.Rencana Tata Ruang Kawasan BBK berfungsi sebagai pedoman untuk:

  1. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan BBK;
  2. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan BBK;
  3. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan BBK;
  4. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan BBK;
  5. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan BBK;
  6. pengelolaan Kawasan BBK; dan
  7. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan BBK dengan kawasan sekitarnya.

 

CAKUPAN

Kawasan BBK mencakup 26 (dua puluh enam) kecamatan yang terdiri atas:

  1. sebagian wilayah Kota Batam yang mencakup 12 (dua belas) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Batu Aji, sebagian Kecamatan Sekupang, sebagian Kecamatan Batu Ampar, sebagian Kecamatan Bengkong, sebagian Kecamatan Batam Kota, sebagian Kecamatan Lubuk Baja, sebagian Kecamatan Nongsa, sebagian Kecamatan Sei Beduk, sebagian Kecamatan Sagulung, sebagian Kecamatan Bulang, sebagian Kecamatan Galang, dan sebagian Kecamatan Belakang Padang;
  2. sebagian wilayah Kabupaten Bintan yang mencakup 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian Kecamatan Bintan Utara, sebagian Kecamatan Teluk Sebong, sebagian Kecamatan Teluk Bintan, sebagian Kecamatan Toapaya, sebagian Kecamatan Gunung Kijang, dan sebagian Kecamatan Bintan Timur;
  3. sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang mencakup 4 (empat) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Bukit Bestari, sebagian Kecamatan Tanjungpinang Barat, seluruh Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan sebagian Kecamatan Tanjungpinang Kota; dan
  4. sebagian wilayah Kabupaten Karimun yang mencakup 3 (tiga) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Meral, sebagian Kecamatan Tebing, dan sebagian Kecamatan Karimun.

Kawasan BBK juga meliputi sebagian wilayah perairan di Selat Jodoh, Selat Malaka, dan Selat Singapura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Loading