>
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Peran, Fungsi dan Cakupan Kawasan


Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Danau Toba untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sosial budaya, dan kesejahteraan masyarakat. Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba berfungsi sebagai pedoman untuk:

  1. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Danau Toba;
  2. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Danau Toba;
  3. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Danau Toba;
  4. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Danau Toba;
  5. pengelolaan Kawasan Danau Toba; dan
  6. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Danau Toba dengan kawasan sekitarnya.

Cakupan Kawasan

Cakupan Kawasan Danau Toba meliputi Badan Danau, DTA dan CAT yang terkait dengan perairan Danau Toba, serta pusat kegiatan dan jaringan prasarana yang tidak berada di Badan Danau, DTA, dan CAT yang terkait dengan perairan Danau Toba dan mendukung pengembangan perairan Danau Toba.

Badan Danau dikelilingi oleh 7 (tujuh) Kabupaten dan 28 (dua puluh delapan) Kecamatan yang terdiri atas:

  1. Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo;
  2. Kecamatan Simalungun, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun;
  3. Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir;
  4. Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara;
  5. Kecamatan Lintong Nihuta dan Kecamatan Baktiraja di Kabupaten Humbang Hasundutan;
  6. Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; dan
  7. Kecamatan Silahisabungan pada Kabupaten Dairi.

DTA mencakup 25 (dua puluh lima) Sub DAS pada 7 (tujuh) kabupaten dan 61 (enam puluh satu) kecamatan di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas:

  1. 3 (tiga) Sub DAS di Kabupaten Karo yang meliputi:
    1. Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Merek;
    2. Sub DAS Haranggaol di Kecamatan Merek; dan
    3. Sub DAS Aek Ringgo di Kecamatan Merek.
  2. 4 (empat) Sub DAS di Kabupaten Simalungun yang meliputi:
    1. Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Pematang Silimakuta;
    2. Sub DAS Haranggaol di 5 (lima) kecamatan meliputi Kecamatan Merek, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Haranggaol Horison, dan Kecamatan Purba;
    3. Sub DAS Situnggaling di 5 (lima) kecamatan meliputi Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Purba, Kecamatan Dolok Perdamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon; dan
    4. Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
  3. 8 (delapan) Sub DAS di Kabupaten Toba Samosir yang meliputi:
    1. Sub DAS Bah Naborsahan di Kecamatan Ajibata;
    2. Sub DAS Bah Tongguran di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Lumban Julu dan Kecamatan Ajibata;
    3. Sub DAS Aek Gopgopan di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Ajibata, dan Kecamatan Porsea;
    4. Sub DAS Aek Mandosi di 6 (enam) kecamatan meliputi Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Porsea, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan, Kecamatan Parmaksian, dan Kecamatan Siantar Narumonda;
    5. Sub DAS Aek Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, dan Kecamatan Silaen;
    6. Sub DAS Aek Simare di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Bor-bor, dan Kecamatan Balige;
    7. Sub DAS Aek Halian di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Laguboti, Kecamatan Bor-bor, dan Kecamatan Balige; dan
    8. Sub DAS Aek Sitobu di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan.
  4. 4 (empat) Sub DAS di Kabupaten Tapanuli Utara yang meliputi:
    1. Sub DAS Aek Simare di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Siborong-borong dan Kecamatan Sipahutar;
    2. Sub DAS Aek Halian di Kecamatan Siborong-borong;
    3. Sub DAS Aek Sitobu di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Muara dan Kecamatan Siborong-borong; dan
    4. Sub DAS Aek Siparbue di Kecamatan Muara.
  5. 2 (dua) Sub DAS di Kabupaten Humbang Hasundutan yang meliputi:
    1. Sub DAS Aek Siparbue di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintong Nihuta; dan
    2. Sub DAS Aek Silang di 5 (lima) kecamatan meliputi Kecamatan Paranginan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Dolok Sanggul, dan Kecamatan Pollung.
  6. 13 (tiga belas) Sub DAS di Kabupaten Samosir yang meliputi:
    1. Sub DAS Aek Silang di Kecamatan Harian;
    2. Sub DAS Aek Bodang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sitio-tio dan Kecamatan Harian;
    3. Sub DAS Aek Parombahan di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Pangururan;
    4. Sub DAS Aek Tulas di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Pangururan;
    5. Sub DAS Aek Ringgo di Kecamatan Sianjur Mula-mula;
    6. Sub DAS Binanga Simaratuang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Pangururan;
    7. Sub DAS Binanga Aron di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Ronggur Nihuta;
    8. Sub DAS Binanga Guluan di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Palipi;
    9. Sub DAS Binanga Silubung di 4 (empat) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, dan Kecamatan Nainggolan;
    10. Sub DAS Binanga Bolon di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu;
    11. Sub DAS Sigumbang di 2 (dua) kecamatan meliputi Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Onan Runggu;
    12. Sub DAS Aek Simala di Kecamatan Onan Runggu; dan
    13. Sub DAS Sitiung-tiung di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Onan Runggu.
  7. 2 (dua) Sub DAS pada Kabupaten Dairi yang meliputi:
    1. Sub DAS Aek Ringgo di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Silahisabungan, Kecamatan Parbuluan, dan Kecamatan Sumbul; dan
    2. Sub DAS Aek Sigumbang di Kecamatan Silahisabungan.

CAT meliputi:

  1. CAT Sidikalang di 4 (empat) kabupaten yang meliputi:
    • Kecamatan Silahi Sabungan, Kecamatan Sumbul, Kecamatan Parbuluan, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kecamatan Tiga Lingga, Kecamatan Pegagang Hilir, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kecamatan Siempat Nempu, Kecamatan Tanah Pinem, dan Kecamatan Gunung Sitember pada Kabupaten Dairi;
    • Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, Kecamatan Siempat Rube, dan Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu pada Kabupaten Pakpak Bharat;
    • Kecamatan Pangururan, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Sianjur Mula-mula, dan Kecamatan Harian pada Kabupaten Samosir; dan
    • Kecamatan Parlilitan, Kecamatan Pollung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijamapolang, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Onan Ganjang pada Kabupaten Humbang Hasundutan.
  2. CAT Tarutung di 3 (tiga) kabupaten yang meliputi:
    • Kecamatan Lintong Nihuta, Kecamatan Baktiraja, dan Kecamatan Paranginan pada Kabupaten Humbang Hasundutan;
    • Kecamatan Muara, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Sipahutar, dan Kecamatan Siatas Barita pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan
    • Kecamatan Tampahan dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samsosir.
  3. CAT Porsea Parapat di 2 (dua) kabupaten yang meliputi:
    • Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea, Kecamatan Pemaksian, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; dan
    • Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun.
  4. CAT Samosir, yang meliputi Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir.

Pusat kegiatan dan jaringan prasarana yang tidak berada di Badan Danau, DTA, dan CAT meliputi pusat kegiatan dan jaringan prasarana, yang berada di:

  1. Sebagian Kecamatan Merek di Kabupaten Karo; dan
  2. Sebagian Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Loading