Peran dan Fungsi
Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sumatera berperan sebagai alat untuk menyinergikan aspek - aspek yang menjadi kepentingan Nasional yang direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan aspek - aspek yang menjadi kepentingan daerah yang direncanakan dalam RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.
Peran
- Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatera.
- Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang
Fungsi
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.