Peran dan Fungsi
- Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Papua.
- Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Papua;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Papua;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.