Peran dan Fungsi
- Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Maluku.
- Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Maluku;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Maluku;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Maluku;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Maluku; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Maluku.